TNI dan BNN Teken MoU Indonesia Anti-Narkoba
Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko
menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)
dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar.
Penandatanganan digelar pagi ini di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
MoU berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba. Dalam MoU ini, BNN tertulis sebagai pihak pertama dan TNI sebagai pihak kedua.
"MoU antara TNI dan BNN menjadi pedoman bagi kedua lembaga penegak hukum untuk mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut," ujar Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).
Moeldoko mengatakan, BNN sebagai lembaga nonpemerintah yang melaksanakan tugas kerja sama bilateral dan multilateral dalam memberantas dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang bertugas melindungi segenap bangsa dari hal-hal yang mengancam keutuhan bangsa.
Kedua lembaga memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ada 8 poin yang dituliskan dalam MoU ini. Pertama pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor," kata Moeldoko.
Kedua, diseminasi informasi, advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor. Ketiga, pelaksanaan pemeriksaan tes atau uji narkoba atas persetujuan para pihak yang terlibat. Keempat, pelayanan rehabilitasi atas persetujuan pihak yang terlibat.
"Kelima, pelaksanaan kegiatan terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama," ucap Moeldoko.
Keenam, penugasan personiel terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama. Ketujuh, pelaksanaan sosialisasi wajib lapor pecandu saat proses rehabilitasi, dan terhadap penyalahgunaan prekusor.
"Kedelapan atau terakhir, pertukaran data dan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara," tutur Moeldoko. (Mvi/Mut)
MoU berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba. Dalam MoU ini, BNN tertulis sebagai pihak pertama dan TNI sebagai pihak kedua.
"MoU antara TNI dan BNN menjadi pedoman bagi kedua lembaga penegak hukum untuk mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut," ujar Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).
Moeldoko mengatakan, BNN sebagai lembaga nonpemerintah yang melaksanakan tugas kerja sama bilateral dan multilateral dalam memberantas dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang bertugas melindungi segenap bangsa dari hal-hal yang mengancam keutuhan bangsa.
Kedua lembaga memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ada 8 poin yang dituliskan dalam MoU ini. Pertama pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor," kata Moeldoko.
Kedua, diseminasi informasi, advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor. Ketiga, pelaksanaan pemeriksaan tes atau uji narkoba atas persetujuan para pihak yang terlibat. Keempat, pelayanan rehabilitasi atas persetujuan pihak yang terlibat.
"Kelima, pelaksanaan kegiatan terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama," ucap Moeldoko.
Keenam, penugasan personiel terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama. Ketujuh, pelaksanaan sosialisasi wajib lapor pecandu saat proses rehabilitasi, dan terhadap penyalahgunaan prekusor.
"Kedelapan atau terakhir, pertukaran data dan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara," tutur Moeldoko. (Mvi/Mut)
JK Dukung Kemenkumham Rekrut Pensiunan TNI Jadi Pengawas Lapas
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla
mendukung rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan
merekrut pensiunan TNI sebagai pengawas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut dia, ketika telah memasuki masa pensiun, maka status anggota TNI akan kembali menjadi warga negara sipil. Oleh sebab itu, tidak ada aturan yang melarang pensiun untuk berkegiatan apa pun.
"Kalau sudah pensiun, sudah menjadi warga sipil," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Meski demikian, JK menekankan agar hanya pensiunan yang memiliki kemampuan saja yang direkrut untuk mengawasi kegiatan para narapidana di dalam lapas.
"Semua warga sipil apabila memenuhi syarat, umur, dan kemampuan pasti bisa," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya memang sangat membutuhkan tambahan personel untuk menjadi pengawas lapas. Sebab, jumlah petugas dengan narapidana yang ada selama ini tidak sebanding.
"Kita kekurangan pegawai petugas lapas. Di lapas ada yang 2 orang menjaga 400 orang (narapidana). Menjaga 400 orang baik saja repot, apalagi menjaga yang sudah melakukan pidana. Tinggal doa sajalah dia. Kita perlu tambah tenaga," jelas Yasonna.
Selain dengan TNI, Yasonna juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini. Diharapkan, bukan hanya pensiunan TNI yang bisa direkrut menjadi pengawas lapas, tetapi juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya sudah berkali-kali menjelaskan tentara bintara TNI pensiun 53 tahun dan PNS 58 tahun. TNI kita latih dia dulunya tentara jadi pembina. Ini karena kekurangan pegawai," tandas Yasonna. (Sun/Ado)
Menurut dia, ketika telah memasuki masa pensiun, maka status anggota TNI akan kembali menjadi warga negara sipil. Oleh sebab itu, tidak ada aturan yang melarang pensiun untuk berkegiatan apa pun.
"Kalau sudah pensiun, sudah menjadi warga sipil," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Meski demikian, JK menekankan agar hanya pensiunan yang memiliki kemampuan saja yang direkrut untuk mengawasi kegiatan para narapidana di dalam lapas.
"Semua warga sipil apabila memenuhi syarat, umur, dan kemampuan pasti bisa," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya memang sangat membutuhkan tambahan personel untuk menjadi pengawas lapas. Sebab, jumlah petugas dengan narapidana yang ada selama ini tidak sebanding.
"Kita kekurangan pegawai petugas lapas. Di lapas ada yang 2 orang menjaga 400 orang (narapidana). Menjaga 400 orang baik saja repot, apalagi menjaga yang sudah melakukan pidana. Tinggal doa sajalah dia. Kita perlu tambah tenaga," jelas Yasonna.
Selain dengan TNI, Yasonna juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini. Diharapkan, bukan hanya pensiunan TNI yang bisa direkrut menjadi pengawas lapas, tetapi juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya sudah berkali-kali menjelaskan tentara bintara TNI pensiun 53 tahun dan PNS 58 tahun. TNI kita latih dia dulunya tentara jadi pembina. Ini karena kekurangan pegawai," tandas Yasonna. (Sun/Ado)
KPK: Kami Tak Ingin Tabrak Aturan Rekrut Penyidik dari TNI
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak akan bisa merekrut penyidik dari unsur TNI. Hal ini disebabkan
belum ada aturan yang membolehkan lembaga antikorupsi itu menggunakan
tenaga TNI sebagai penyidik. Jika hal itu dilakukan, KPK melanggar
aturan yang sudah ada.
"Belum ada aturan yang mengatakan TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dijelaskan Priharsa, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 24 tercantum, pegawai KPK adalah wara negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun dalam peraturan pemerintah (PP) termaktub, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri.
"Sementara TNI bukan pegawai negeri, kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," jelas dia.
Kerja sama antara KPK dan TNI ini, lanjut Priharsa, pada dasarnya sudah dilakukan sejak 2005, yang kemudian diperbarui pada 2012-2013.
"Implementasinya telah ada, KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya untuk penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," urai Priharsa. (Sss)
"Belum ada aturan yang mengatakan TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dijelaskan Priharsa, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 24 tercantum, pegawai KPK adalah wara negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun dalam peraturan pemerintah (PP) termaktub, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri.
"Sementara TNI bukan pegawai negeri, kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," jelas dia.
Kerja sama antara KPK dan TNI ini, lanjut Priharsa, pada dasarnya sudah dilakukan sejak 2005, yang kemudian diperbarui pada 2012-2013.
"Implementasinya telah ada, KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya untuk penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," urai Priharsa. (Sss)
salah satu penyebab anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkoba adalah terlalu banyak waktu luang dan kurangnya kegiatan positif, perbanyaklah kegiatan positif yang merangsang tumbuh kembang anak secara positif. Bergabunglah di www.bakatsuper.com
BalasHapussalah satu penyebab anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkoba adalah terlalu banyak waktu luang dan kurangnya kegiatan positif, perbanyaklah kegiatan positif yang merangsang tumbuh kembang anak secara positif. Bergabunglah di www.bakatsuper.com
BalasHapusjangan kasih ampun buat pengedar narkoba
BalasHapusobat viagra
viagra asli