Tidak bisa di pungkiri
bahwa beberapa jalur penerbangan Indonesia masih menghadapi gangguan frekuensi.
"Bahkan, pilot bisa dengar pancaran radio music broadcat dari pacaran
radio brad cast yang pancarannya kurang linier atau pemancarnya yang tdk
standar sehingga dapat mengganggu komunikasi antara pilot dengan air traffic controller (ATC). Manuver pesawat mendapat instruksi
dari ATC. Jika instruksi terganggu, keselamatan penerbangan bisa
terancam.
Sebagai ilustrasi kita bisa ketahui bahwa dengan kecepatan terbang pesawat
mencapai lebih dari 700 kilometer per jam. bila pilot terlambat mendengar
instruksi dari ATC selama setengah menit saja, pesawat bisa melaju sejauh 10 -
15 kilometer. keterlambatan pilot dalam satu menit karena gangguan itu sudah
bisa membawa pesawat ke mana-mana
Sebagaimana kita ketahui
bahwa frekuensi yang digunakan dalam penerbangan, yaitu frekuensi dalam
keadaan normal dan frekuensi dalam keadaan darurat atau emergency. Biasanya
gangguan / interferency frekuensi radio dapat mengganggu frekuensi darurat penerbangan. Yang di temu kenali pada setiap
penanganan pengaduan gangguan dari maskapai yang bersangkutan dimana stasiun
radio pengganggu karena ketidak tahuannya memancarkan spurious emisi spectrum
frekuensi radio yang dapat berakibat terjadinya gangguan
Pemahaman dasar untuk
alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan adalah sebagai
berikut :
Bahwa dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan perlu dilakukan perlindungan terhadap
penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan dari gangguan , baik yang
berasal dari pancaran spurius emisi yang dapat berakibat terhadap gangguan
radio penerbangan maupun diluar penerbangan . Dan tidak kalah pentingnya, bahwa
sanya perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan
perlu dukungan semua pihak demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran
penerbangan.
Adapun dasar hukum atas
tugas penangan gangguan frekuensi radio penerbagangan adalah sebagai berikut:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
3. PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
4. PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan;
5. Peraturan Menteri Kominfo No.
29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Indonesia;
6. Peraturan Menteri Perhubungan No . 51 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171) yang mengatur tentang sertifikasi
fasilitas navigasi penerbangan .
Sebagai bentuk tugas dan
Tanggung jawab atas perlindungan terhadap frekuensi alokasi untuk penerbangan
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan penegendalian serta
penanganan gangguan terhadap alokasi spektrum frekuensi radio untuk penerbangan
2. Melakukan tindakan penertiban terhadap pengguna
spektrum frekuensi radio yang ditemukenali menimbulkan pancaran yang berakibat
mengganggu spektrum frekuensi radio penerbangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan .
3. Tanggap terhadap setiap pengaduan laporan
gangguan spektrum frekuensi radio terhadap alokasi spektrum frekuensi radio
untuk dinas penerbangan.
4. Melakukan observasi dan monitoring secara rutin
serta memberikan bimbingan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
keperluan penerbangan.
0 komentar:
Posting Komentar