Rabu, 24 Juni 2015

MONITORING




Tidak bisa di pungkiri bahwa beberapa jalur penerbangan Indonesia masih menghadapi gangguan frekuensi. "Bahkan, pilot bisa dengar pancaran radio music broadcat dari pacaran radio brad cast yang pancarannya kurang linier atau pemancarnya yang tdk standar sehingga dapat  mengganggu komunikasi antara pilot dengan air traffic controller (ATC). Manuver pesawat mendapat instruksi dari ATC. Jika instruksi terganggu,  keselamatan penerbangan bisa terancam.


Sebagai  ilustrasi kita bisa ketahui bahwa dengan kecepatan terbang pesawat mencapai lebih dari 700 kilometer per jam. bila pilot terlambat mendengar instruksi dari ATC selama setengah menit saja, pesawat bisa melaju sejauh 10 - 15 kilometer. keterlambatan pilot dalam satu menit karena gangguan itu sudah bisa membawa pesawat ke mana-mana
Sebagaimana kita ketahui bahwa frekuensi yang digunakan dalam penerbangan, yaitu frekuensi dalam keadaan normal dan frekuensi dalam keadaan darurat atau emergency. Biasanya gangguan / interferency  frekuensi radio dapat mengganggu  frekuensi darurat penerbangan. Yang di temu kenali pada setiap penanganan pengaduan gangguan dari maskapai yang bersangkutan dimana stasiun radio pengganggu karena ketidak tahuannya memancarkan spurious emisi spectrum frekuensi radio yang dapat berakibat terjadinya gangguan
Pemahaman dasar untuk alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan adalah sebagai berikut : 



Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan perlu dilakukan perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan dari gangguan , baik yang berasal dari pancaran spurius emisi yang dapat berakibat terhadap gangguan radio penerbangan maupun diluar penerbangan . Dan tidak kalah pentingnya, bahwa sanya perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan perlu dukungan semua pihak demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan.

Adapun dasar hukum atas tugas penangan gangguan frekuensi radio penerbagangan adalah sebagai berikut:
1.     UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2.     UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
3.     PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
4.     PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
5.     Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
6.     Peraturan Menteri Perhubungan No . 51 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171) yang mengatur tentang sertifikasi fasilitas navigasi penerbangan .





Sebagai bentuk tugas dan Tanggung jawab atas perlindungan terhadap frekuensi alokasi untuk penerbangan adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan pengawasan dan penegendalian serta penanganan gangguan terhadap alokasi spektrum frekuensi radio untuk penerbangan
2.     Melakukan tindakan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio yang ditemukenali menimbulkan pancaran yang berakibat mengganggu spektrum frekuensi radio penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
3.     Tanggap terhadap setiap pengaduan laporan gangguan spektrum frekuensi radio terhadap alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penerbangan.
4.     Melakukan observasi dan monitoring secara rutin serta memberikan bimbingan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.













0 komentar:

Posting Komentar